Kamis, 2012 April 05 03:49
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan bahwa pihaknya telah menolak untuk menyelidiki kejahatan perang rezim Zionis Israel di Jalur Gaza selama serangan Tel Aviv pada bulan Desember 2008-Januari 2009 terhadap daerah padat penduduk di wilayah tersebut.
ICC pada Selasa (3/4) menyatakan bahwa pihaknya telah menolak permintaan Otoritas Palestina untuk melakukan penyelidikan dan pengadilan terhadap kejahatan perang Israel di Palestina.
Perang di Gaza telah menewaskan lebih dari 1.400 warga Palestina dan mengakibatkan kerusakan fatal di mana telah merugikan sekitar lebih dari USD 1,6 miliar terhadap perekonomian wilayah itu.
Kelompok Hak Asasi Manusia, seperti Amnesti International, menuduh Israel melakukan kejahatan perang selama invasi tersebut. (IRIB Indonesia/RA)
Tags:
Read More >>